Administrasi dalam arti luas berarti segenap proses 26 kegiatan untuk mencapai tujuan sedangkan administrasi dalam arti sempit adalah segenap penyelenggaraan kegiatan tulis menulis, Surat menyurat, beserta penyimpanan, pengurusan masalah-masalah dan segala pencatatannya dilaksanakan oleh aparat dalam arti pencapaian tujuan (Widjaya,2012:88).
Adapun administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Sedangkan administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana
Pengertian Akuntabilitas: Aspek, Manfaat, Tingkatan, Dimensi, dan Mekanisme. Pengertian Akuntabilitas – Apabila Grameds tengah mempelajari disiplin ilmu akuntansi dan manajemen, pasti kerap kali menemui kata “Akuntabilitas”. Akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus diterapkan oleh seseorang dalam bidang apapun, termasuk di
Administrasi dalam arti yang luas menurut Albert Lepawsky mencakup organisasi dan manajemen. Hal ini sejalan dengan pendapat William H. Newman (1951) yang menyatakan bahwa administrasi dapat dipahami sebagai pembimbing, kepemimpinan dan pengawasan usaha – usaha suatu kelompok orang – orang kearah pencapaian tujuan bersama.
dalam Bahasa Inggris menjadi “ General and Industrial Management ”. Prinsip-prinsip administrasi Fayol dalam buku tersebut telah diterapkan secara luas dan memberikan pengaruh yang besar pada perkembangan desain dan administrasi organisasi industri modern. Banyak prinsip dasar yang dikemukakan oleh Fayol tak berbeda jauh dengan model
Menurut Ulbert, dalam pengertian luas makna administrasi ialah pengaturan dan pendataan data/ info secara struktural, baik intern atau external sebagai usaha untuk menyiapkan info dan mempermudah untuk memperolehnya kembali, baik itu beberapa atau semuanya. Sedangkan defenisi administrasi dalam makna sempit dikenali dengan istilah tata usaha. 5.
Di Indonesia, hukum administrasi negara diuji dan dilaksanakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Definisi. L.J. van Apeldoorn: "Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut." Prajudi Atmosudirjo: "Hukum yang mengenai operasi dan pengendalian dari
T8L84W0.
contoh administrasi dalam arti luas