Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana? Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul "Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?", pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Apakah Surat Perjanjian Hutang Bisa Dipidanakan? Jawabannya adalah bisa tidak, tetapi apabila ditemukan unsur penipuan dalam surat perjanjian hutang, penerima pinjaman sebagai pihak yang melanggar bisa dipidana. Surat perjanjian hutang yang sudah ditandatangani di atas materai sebenarnya masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana. Apabila terjadi wanprestasi atau peminjam ingkar janji maka surat hutang piutang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan dan bisa dipidanakan apabila terdapat unsur pidana. Sesuai isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338, kesepatakan dalam surat perjanjian hutang piutang tidak bisa ditarik kembali. Namun sesuai kaidah hukum diatas, tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, apabila perjanjian dibuat dan didasari dengan itikad buruk/tidak baik, adanya niat jahat untuk merugikan orang lain, seperti misalnya menggunaan martabat atau keadaan palsu atau tipu muslihat, maka perbuatan ter Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang." Ketentuan tersebut juga telah didukung dan diperkuat dengan Yurisprudensi dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap di bawah ini: Berdasarkan pada pasal 19 ayat 2 UU nomor 39 tahun 1999. Dijelaskan dalam Pasal tersebut bahwa tidak ada seorang pun dari putusan pengadilan, yang boleh dipidana kurungan atau penjara atas alasan tidak mampu memenuhi kewajiban. Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang. Baca juga: Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan? Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP zn0g1.

apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan